Grobogan – Aksi percobaan pencurian sepeda motor diungkap petugas Polsek Karangrayung, Polres Grobogan. Petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian motor di Dusun Krasak, Desa Mojoagung, Rabu (5/12/2018).
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, kedua pelaku yang mengaku pasangan suami istri itu bernama Ricky Irawan (19) dan Nisa Istikomah (23). Mereka warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah seorang Perangkat Desa Mojoagung Dwi Sucipto (32). Korban Dwi yang akan memakai sepatu di dalam rumah melihat sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi K 2167 JJ sudah tidak ada di teras.
Padahal sebelumnya, motor masih parkir di teras. Merasa curiga dan tidak beres atas kondisi itu, Dwi ke luar rumah. Di tepi jalan, ia melihat sepeda motornya sudah dinaiki pelaku bernama Ricky tetapi belum dinyalakan mesinnya.
Atas temuannya itu, Dwi langsung mendekati pelaku dan menanyakan identitasnya. Ketika itu pelaku justeru plin-plan dan turun dari motor CBR kabur. Dia menuju pelaku Nisa yang sedang menunggu di atas motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi H 6308 KP tak jauh dari lokasi.
Dwi langsung memanggil beberapa tetangganya untuk mengamankan kedua orang tersebut agar tidak kabur. Warga lalu menghubungi Polsek Karangrayung untuk melaporkan kejadian itu.
Kapolsek Karangrayung AKP Sukardi menyatakan, anggotanya langsung ke lokasi mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa membawa kendaraan korban karena kunci kontaknya masih tertinggal.
“Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” katanya.
(gan/dit)
















