Brebes – Seorang narapidana terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes ke lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Jateng.
Pemindahan napi teroris bernama Riswandi tersebut pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Riswandi merupakan terdakwa teroris jaringan Abu Jundi yang berafiliasi dengan terpidana kasus terorisme lain yang juga pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir.
Kepala Lapas Brebes, Maliki, membenarkan dan tak menjelaskan secara detail alasan pemindahan napiter tersebut. Namun, kata dia, selama menghuni lapas Brebes, Riswandi sama sekali belum mau berikrar dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dia tetap tidak mau berikrar. Tidak tahu karena apa,” ucapnya.
Dikatakannya, semua narapidana penghuni lapas diberlakukan sama. Apakah dia terjerat kasus terorisme, pembunuhan, narkoba dan lainnya dalam hal pelayanan sama.
Selain dikawal mobil Brimob, dua mobil minibus dari Polres Brebes dan Lapas Brebes juga ikut dalam proses pemindahan.
Maliki menjelaskan, Riswandi merupakan tahanan yang mendekam di Mako Brimob pada Desember 2015 lalu. Kemudian, dititipkan di Lapas Brebes pada Juli 2017.
Palu hakim memvonis Riswandi hukuman penjara selama lima tahun. Di Lapas Brebes Riswandi sudah mendekam selama satu tahun lima bulan.
(res/dit)















