Kebumen – Kasus pembunuhan suami terhadpa isterinya di Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu terungkap. Pelaku diketahui tega membunuh isterinya yang baru dinikai April 2918 lalu itu karena sakit hati. Alasannya, gaji sebagai buruh tani yang kecil, suka diremehkan dan “ngak” gaul katanya.
Tersangka Daryono (38) warga Dukuh Tugusari, Desa/Kecamatan Bonorowo, Kebumen mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati diejek kurang gaul. Tersangka menghabisi nyawa istri Eni Herawati (27) dengan sebilah sabit, Kamis (15/11) lalu.
“Tersangka menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati. Tersangka membunuh dengan sabit, alasannya sakit hati sering dianggap sebagai lelaki yang tidak gaul. Salah satu ucapannya adalah ‘ngertine pacul karo lemah, ora gaul’ (tahunya cangkul dan tanah, tidak gaul),” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar di Mapolres Kebumen, Senin (26/11/2018).
Kapolres menambahkan, korban juga dinilai terlalu banyak tuntutan kepada tersangka. Sementara pelaku yang hanya petani dengan penghasilan pas-pasan tidak mampu dari segi ekonomi. Korban Eni sendiri disebut Daryono sering merendahkan dirinya.
“Korban sering minta ini itu, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhinya karena penghasilannya pas-pasan. Tersangka merasa direndahkan oleh istrinya,” lanjutnya.
Sebagaimana sebelum pembunuhan terjadi, hubungan suami istri itu tidak harmonis. Malam saat kejadian, tersangka pulang dini hari karena habis ada acara di rumah tetangga. Sesampainya di rumah ia tidur di samping korban.
“Namun tiba-tiba korban meludah ke tembok dan diingatkan oleh tersangka malah menjawab dengan kata-kata menyakitkan hati. Tersangka kemudian mengambil sabit di gudang untuk menghabisi nyawa korban,” imbuhnya.
Korban tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Setelah menghabisi nyawa istrinya, tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun merk Lenit yang merupakan obat pembunuh serangga.
Tersangka mengaku menyesal telah membunuh wanita yang dinikahinya pada bulan April 2018 lalu itu. Ia sendiri sangat mencintai istrinya, namun karena terlanjur sakit hati terpaksa ia harus menghabisi nyawa istrinya.
“Saya sakit hati sama istri saya, merendahkan pekerjaan saya, panghasilan saya dan banyak tuntutan,” aku Daryono.
Polisi mengamakan barang bukti berupa sebilah sabit dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman selama 15 tahun penjara.edit
















