Vonis Korupsi Suap Proyek Purbalingga, Empat Terdakwa Diganjar Sesuai Tuntutan

oleh

Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi, suap proyek di Kabupaten Purbalingga, Rabu (31/10).

Terdakwa, Librata Nababan (59) dan anaknya Ardirawinata Nababan (24), warga Jakarta Timur.

Hamdani Kosen (63), warga Jakarta Barat, pemilik PT Buaran Megah Sejahtera dan PT Pradnanta Kharisma Pratama. Serta Hadi Iswanto (44), warga Kembaran Kulon Purbalingga selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji selaku ketua, Ari Widodo dan Handrianus Indiyanta, pemeriksa perkaranya menyatakan. Keempat terdakwa terbukti bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Tiga terdakwa swasta bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijl jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

INFO lain :  ​MA Tolak Gugatan Taruna Akpol Semarang yang Dicopot Gubernur Akpol

“Terdakwa Hadi Iswanto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan subsidair Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam amar putusannya pada sidang terbuka umum, kemarin.

Librata dan Ardirawinata dipidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hamdani Kosen dipidana 3 tahun 6 bukan, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Sementara Hadi Iswanto dipidana 4 tahun denda 200 juta subsidair sebulan kurungan. Vonis itu diketahui sesuai tuntutan penuntut umum

Majelis menetapkan lamanya penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.

INFO lain :  GOR Tri Lomba Juang Kembali Dibuka

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Salah satunya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasa korupsi pemerintah.

Sidang kemarin juga digelar dengan terdakwa Tasdi, selaku Bupati Purbalingga nonaktif periode 2016-2021 oleh majelis hakim Antonius Widijantono ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu anggota.

Empat saksi diperiksa, yakni Eli Usiati, bagian PT Pradnanta Kharisma Pratama, Sri Sugiarto Direktur PT Buaran Megah Sejahtera. Serta dua saksi dari PNS Pemkab Purbalingga, M Nurdun Lurofa dan Teguh Priyono.

Saksi Eli dan Sugiarto mengungkapkan adanya pemberian uang pihaknya untuk kegiatan proyek di Purbalingga.

“Pertama Rp 300 juta. Lalu November Rp 30 juta dan Desember 2017 Rp 100 juta.Pengeluaran itu sepengetahuan perusahaan dan disetujui Hamdani,” kata Eli.

INFO lain :  Target Pendapatan Obyek Wisata Sigandu Masih Kurang Rp300 Juta

Saksi Sri Sugiarto menambahkan, proyek Islamic Center dikerjakannya dengan memakai bendera perusahaan lain. Atas pengkondisian pemenangan lelang, Sugiarto mengaku memberikan uang ke panitia lelang.

“Semua dikerjakan orang Hamdani Kosen. Tapi bendera pakai orang lain. Pernah memberi amplop berisi uang untuk panitia. Totalnya Rp 28 juta. Ada permintaan uang bupati lewat Hadi Iswanto. Mana yang untuk bupati. Pemahaman saya itu uang. Saya minta koordinasi ke kantor,” ungkapnya.

Dugaan korupsi terjadi 4 Mei 2018 dan 4 Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga dan di lokasi proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga. Suap terjadi atas proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).edit