Kasus Pembunuhan di Pati Diungkap, Pelaku Akui Diancam Korban

oleh

Pati Polres Pati berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Sugiarto (48), warga Desa Brati RT 02 RW 02, Kecamatan Kayen. Pembunuhan terjadi di depan SMPN 1 Gabus Jumat (19/10) dini hari kemarin.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim Yusi Andi sukmana mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Seorang diamankan, yakni berinisial DW (27) Warga Desa Gabus Kecamatan Gabus. Sementara satu orang temannya masih diburu.

“Saat ini DW sudah kami amankan di mapolres Pati. Proses penyelidikan juga sudah kami lakukan. Sedangkan untuk rekannya, saat ini masih dalam tahap pencarian, ungkapnya, Minggu (21/10.

INFO lain :  Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk Berusaha Kabur Ditangkap

Dijelaskannya, penangkapan pelaku oleh unit Resmob dilakukan usai laporan adanya penemuan mayat di jalan raya Gabus-Mojolawaran, tepatnya di depan SMPN I Gabus. Tim lalu melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi.

“Setelah informasi terkumpul, tim mendapatkan informasi adanya orang yang patut diduga sebagai pelaku, imbuhnya.

Karena sudah ada dugaan, Tim Resmob kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.

INFO lain :  Gudang Penggilingan Padi di Gabus Pati Dibobol, Beras 3 Ton Senilai Rp 20 Juta Raib

Tak ada perlawanan saat penangkapan tersebut. Hanya saja, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari sarana dan senjata tajam yang di gunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Polisi masih menyelidiki modus pelaku yang masih digali. Dari pengakuan pelaku, ia mengaku tak terima saat korban mengancam akan membacok dan membantai istri dan keluarganya.

“Jadi pelaku tidak terima saat korban mengancam akan membacok istri dan keluarganya. Sehingga, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, tandasnya.

INFO lain :  Jatah Rp250 Miliar untuk DPR Diungkapkan Andi Narogong

Korban Sugiarto, warga Desa Brati RT 02 RW 02 Kecamatan Kayen ditemukan tewas bersimbah darah di depan SMPN 1 Gabus. Diduga korban dibunuh, Jumat (19/10) dini hari.

Saat ditemukan, lanjutnya, korban masih lemas dan posisi badannya terlentang. Petugas juga menghubungi tim medis dari Puskesmas Gabus 1 lalu dilakukan pemeriksaan bersama. Setelah dilakukan pemeriksaan, luka yang dialami korban bukan karena kecelakaan.

“Korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi dugaan awal akibat tindak pidana. Setelah mendapatkan hasil dari otopsi, kami akan mengejar satu pelaku lainnya, kata polisi.edit