Nasdem Tegal Serahkan LADK ke KPU, Proses Sengketa Tetap Berlanjut  di Bawaslu

oleh

Kota Tegal – Dewan Pengurus Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK ) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Rabu (26/9/2018). 

Hal itu, dibenarkan oleh Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU, Kota Tegal, Elvi Yuniarni setelah menerima berita acara dari Ketua DPD Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum.

“Mengacu instruksi dari KPU Provinsi dan pusat, saya ditugasi untuk tetap menerima LADK Partai Nasdem sesuai divisi dan tupoksi saya,” kata Elvi.

INFO lain :  Positif Flu Burung, 19 Unggas di Kota Tegal Dibakar

Terkait kelengkapan LADK, pihaknya mengaku masih akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi pada data base terhadap berkas Nasdem yang baru diterima kemarin (Rabu, 26/9). 

Sebab, sesuai dengan arahan KPU Provinsi dan Pusat pihaknya bertugas mengakomodir semua berkas partai politik yang berupaya melengkapi persyaratan administrasi.

“Apapun konsekuensi dan risikonya, saya akan siap karena menjalankan tugas dari KPU Provinsi dan Pusat,” tegas Elvi.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum mengatakan, pihaknya merasa lega akhirnya bisa menyerahkan berkas LADK setelah melakukan konsultasi intensif dengan KPU dan Bawaslu.

INFO lain :  Langgar Perda, PKL di Jalan Kompol Soeprapto Diminta Ditertibkan

Menurutnya, untuk kelengkapan dokumen LADK yang dibutuhkan sudah dipenuhi sesuai arahan dan konsultasi sebagai syarat pelaporan. 

Di sisi lain, terkait tindak lanjut dari pengajuan Permohonan Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang sudah resmi disampaikan ke Bawaslu Kota Tegal juga masih dalam proses.

“Untuk berkas LADK sudah kami serahkan ke KPU, sedangkan PSPP di Bawaslu masih proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” terang Tanty.

INFO lain :  Pilkada, 24 Jam Kantor KPU dan Panwaslu Dijaga Polisi

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni menambahkan, menanggapi PSPP yang diajukan DPD Partai Nasdem pihaknya mengaku masih menunggu kelengkapan berkas. 

Bahkan, pihaknya menegaskan sesuai ketentuan dan aturan pengajuan PSPP secara otomatis akan hangus jika tidak dilengkapi hingga batas akhir yakni tiga hari setelah rapat pleno serah terima LADK.

“Jika berkas PSPP dilengkapi, maka akan dilanjutkan tahap verifikasi dan kroscek ke pihak terkait dengan mediasi. Namun jika tidak lengkap, maka dinyatakan gugur,” pungkas Nurbaeni.nin/edi