“Kami perkirakan ada sekitar 8.000 pemohon SIM baru maupun perpanjangan, yang untuk sementara, hanya diberi surat keterangan sebagai pengganti fisik SIM,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Kudus Iptu Sucipto di Kudus, Kamis (13/9/2018) sebagaimana dilansir antara.com.
Sementara ketersediaan blangko SIM saat ini, kata dia, diperkirakan sekitar 2.000 keping sehingga masih ada kekurangan cukup banyak.
Dengan adanya kiriman blangko SIM pada pekan ini, kata dia, petugas langsung melakukan pencetakan SIM untuk pemohon sesuai urutannya.
Blangko SIM kosong, katanya, sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu dan saat ini baru tersedia kembali.
Sementara pemohon baru, diminta untuk bersabar sambil menunggu ketersediaan material SIM tersebut.
“Jika sudah tersedia, kami langsung mencetaknya sehingga pemohon bisa segera mengambil,” ujarnya.
Meskipun belum mengantongi fisik SIM yang diinginkan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir dalam berkendara di jalan raya meskipun hanya berbekal surat keterangan telah mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Ia mengatakan surat keterangan tersebut juga berlaku sebagai pengganti SIM sementara.
Jumlah pemohon SIM baru untuk setiap harinya, kata dia, berkisar antar 100-200 pemohon, sedangkan untuk SIM perpanjangan antara 100-150 pemohon.
















