” Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Menutup sesi Press conference, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan. (nh/Ts).
















