Penutup
Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.(*)
Sumber :
HumasKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi- Foto : detiknews.
















