“Perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMD akan dijalankan secara bertahap, tetap memperhatikan kekuatan fiskal, dan tidak lupa, harus mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” imbuh Agustina.
Sebagai informasi, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN yang disalurkan ke daerah dan dikelola pemerintah daerah. TKD meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana insentif fiskal.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah pusat dan DPR soal APBN 2026, total TKD untuk 38 provinsi sebesar Rp 693 triliun. Nominal ini lebih rendah dari TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
Kebijakan efisiensi melalui penyesuaian TKD ini dialami oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kota Semarang.
“Mari kita sikapi dengan bijak. Ini proses menuju daerah yang lebih mandiri,” pungkasnya. []
















