Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa. (nh/Ts).
Ditangkap Polisi Usai Seminggu Bawa Kabur Uang 10 Miliar, Sopir Bank Sempat Belanjakan 300 Juta Untuk Beli Mobil dan Tanah
















