Sedangkan untuk pelaku D merupakan Residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kab. Semarang.
Guna mendalami kejadian ini.dan adanya tindak pidana lain, Ke dua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. (nh/Ts)














