Sakit hati, 2 warga Bergas tusuk rekannya di tempat hiburan.

oleh

Sedangkan untuk pelaku D merupakan Residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kab. Semarang.

INFO lain :  Omzet Pabrik Pil PCC di Semarang Ratusan Juta
INFO lain :  Tes Antigen di Lima Stasiun Daop 4 Semarang Ditutup

Guna mendalami kejadian ini.dan adanya tindak pidana lain, Ke dua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. (nh/Ts)