Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Perampokan Minimarket di Kendal

oleh

Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Atas pengungkapan cepat kasus curat ini, perwakilan Alfamart, Bapak Daru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng. Ia menilai tindakan kepolisian sangat cepat dan berdampak besar dalam menjaga rasa aman bagi pelaku usaha ritel.

“Kami mewakili pihak manajemen Alfamart mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah, khususnya tim Resmob Ditreskrimum atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kami sebagai masyarakat merasa bangga mempunyai Polri yang dapat mengungkap banyak kasus dalam waktu singkat,” ungkap Daru.

INFO lain :  Sikapi Perbedaan Awal Ramadan, MUI Jateng Ajak Umat Perkuat Ukhuwah
INFO lain :  Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA Lagi

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat.

INFO lain :  Kalah Terhormat Walaupun Finish di Urutan Ke 4

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga karena dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto. (nh/Ts).