Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tutup Kompol Agung. (nh/tS).















