Pengeroyokan Berujung Maut di bawah jembatan Kaligarang, Polisi Tangkap Tersangka Kurang dari 7 jam

oleh

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

INFO lain :  BUMD Migas Jateng Berdiri Akhir Tahun Ini
INFO lain :  Uang Suap Jaksa Kejati Jawa Tengah Mengalir ke Staf Pidsus 

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tutup Kompol Agung. (nh/tS).