Semarang – INFOPlus. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mendorong bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mulai memikirkan skema sekolah gratis untuk SD-SMP swasta.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Luthfi menjelaskan, dorongan tersebut dilakukan karena jenjang pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
“SD-SMP itu wilayahnya kabupaten kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov Jateng) hanya di SMA, SMK dan SLB,” katanya usai meninjau Posko SPMB di Kantor Disdikbud Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (2/6).
Lebih lanjut, Luthfi memaparkan, konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah sudah dilakukan. Terbaru, ia sudah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jawa Tengah.
Program kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000-an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Luthfi menambahkan, kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, kemudian ada karena tradisi. []














