Semarang – INFOPlus. Unit V Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat orang yang diduga melakukan penyerangan bersama-sama di Jalan Gendingan, sebelah Queen City, yang terjadi pada Jumat (8/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut satu orang korban atas nama Jamal (31), warga Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, mengalami luka serius, berupa luka robek parah di kaki kanan dan kiri, serta perut.
Setelah korban melakukan laporan ke Polrestabes Semarang, polisi bertindak cepat untuk menemukan dan menangkap keempat tersangka di kediaman masing-masing kemarin. Para tersangka tersebut telah diidentifikasi sebagai BS (27), warga Perbalan; FYT (24), warga Dadapsari; DK (21), warga Tanjungmas; dan MAY (24), warga Bululor.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti penting yang menghubungkan para tersangka dengan tindak pidana tersebut, yaitu tiga “corbet”, Culurit atau sabit panjang, masing-masing berukuran panjang sekitar 45 cm. Benda-benda tersebut diduga digunakan sebagai senjata dalam penyerangan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi (12/5), mengungkapkan bahwa berkat upaya dan kerja keras Tim Unit Resmob Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, dan terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” katanya.
Kini keempat tersangka ditahan di Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka akan menghadapi tuntutan terkait penyerangan berat, yang berpotensi dijatuhi hukuman penjara yang lama.
Motif di balik penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi menghimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait insiden tersebut untuk melapor dan menghubungi Polrestabes Semarang.
Penangkapan orang-orang ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mencari keadilan bagi korban, Jamal, dan menjadi peringatan bagi mereka yang akan melakukan kejahatan kekerasan khususnya di wilayah hukum Polrestabes Semarang. (nh/Ts)
















