Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda

oleh
pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi umumkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda untuk warga Jateng. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Pemprov Jateng memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Pergub Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

INFO lain :  Jateng Siap Sambut Lebaran, Progres Perbaikan Jalan Capai 95 Persen

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka pajak kendaraan bermotor dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya , Senin (24/3).

INFO lain :  Sudah "Ditulung Malah Mentung", Wanita Curi Motor Ditahan di Polres Temanggung

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.

Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

INFO lain :  1.117 Praja IPDN Diterjunkan di Jateng, Bantu Genjot Pendapatan Daerah

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya []