Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim telah meluncurkan inovasi Lapor Pengaduan Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) yang Padam.
Inovasi Disperkim dalam penanganan cepat lampu PJU yang padam ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan menangani laporan masyarakat secara efektif dan efisien.
Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Disperkim Kota Semarang, Dewi Prasetyani mengungkapkan pengaduan PJU ini bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Penerangan Jalan Umum (Sipenjalu), WhatsApp di nomer 0822-5000-8448/ 0822-2700-7512 dan bisa juga melalui Instagram @disperkimkotasemarang.
“Sejak dibukanya kanal pengaduan lampu PJU banyak masyarakat yang antusias dalam membantu pelaporan yang mana dari laporan masyarakat bisa mempermudah dan mempercepat informasi serta perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan cepat,” ujarnya lewat keterangan tertulis diterima Kamis (6/1).
Sementara untuk format pengaduan terkait lampu PJU yang padam ada blanko arahan. Mulai dari foto lampu yang padam, jumlah titik dan lokasi yang tepat. Informasi yang detail memudahkan Disperkim untuk segera memproses dan melakukan penanganan.
“Begitu ada laporan pengaduan, kita terapkan SOPnya 1×24 jam, tapi kalau ada kendala cuaca atau rusak armada, kita maksimalkan 3×24 jam,” sambung dia.
Dewi berharap inovasi ini dapat memudahkan masyarakat Kota Semarang dalam penyampaian informasi atau pengaduan PJU yang mati atau padam.
Ditambahkan, secara umum untuk jalan-jalan umum di Kota Semarang sudah terlayani pemasangan lampu PJU Sekitar 90%, terdiri dari PJU lampu led 60% dan 30% konvensional, sedangkan 10% masih swadaya masyarakat. []
















