Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, Polres Purbalingga Tetapkan 7 Tersangka
Purbalingga – INFOPlus. Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Minggu (26/1/2025) dini hari. Puluhan remaja berbagai usia diamankan berikut barang buktinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua tersangka berusia dewasa dan sisanya masih di bawah umur. Hal ini terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar kepada INFOPlus mengatakan berawal dari adanya informasi yang diterima berkaitan dengan gangguan Kamtibmas berupa perbuatan intimidatif menjurus ke tawuran pada hari Minggu (26/1/2025).
“Sekira jam 01.00 – 06.00 WIB, kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga, kata Kapolres
lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil kegiatan tersebut, polisi mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi diamankan 29 remaja berbagai usia. Saat dilanjutkan penyisiran didapati tiga orang lagi yang berkaitan dengan rencana perbuatan tawuran.
“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari 32 orang yang diamankan kemudian dilakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, ditemukan 10 usia dewasa, 22 kategori anak atau dibawah umur. Dari jumlah tersebut 24 masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.
“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.
Dari remaja yang diamankan, didapat 8 bilah sajam, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan komunikasi melalui media sosial. Kemudian 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran.
“Pada perkembangan penyidikan, tentunya diawali dengan penyelidikan, Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” papar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari tujuh tersangka beberapa pelaku masih kategori di bawah umur, sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan tidak dapat ditampilkan dan dijelaskan identitasnya. Tetapi prosesnya akan tetap berjalan.
Selain itu satu orang juga ditemukan membawa obat terlarang jenis hexymer.
Lebih lanjut disampaikan pula terdapat empat akun yang dipergunakan untuk mengkoordinir dan memprovokasi keadaan maupun situasi. Sehingga niatan untuk bergerak melakukan tawuran muncul.