Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Anggaran pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.
Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” lanjut dia. Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. (Ts)
Sumber rujukan: Kompas.com, Foto; Istimewa.
















