Dekan Fakultas Kedokteran Undip Kena Sanksi, Wakil Rektor Angkat Bicara

oleh
dekan fakultas kedokteran undip
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto angkat bicara soal sanksi yang diterima Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, terkait kematian mahasiswa PPDS, dr Aulia Risma Lestari. (Foto: Ist)

“Yang melakukan pemberhentian itu adalah Direktur Rumah Sakit (Kariadi). Kita mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu. Di sini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Ditambahkan, hukuman dan penghakiman kepada PPDS berikut Undip mungkin masih akan terus berlanjut. Bahkan Wijayanto mengungkap, Rektor Undip Prof Suharnomo menyebutnya dengan istilah sitting duck alias bebek yang lumpuh yang tidak berdaya melawan berbagai bahaya yang mengancam.

“Ya, semunya tertuju pada Undip dan hanya Undip. Bahkan meskipun pada kenyataannya, seperti jelas dalam berbagai dialog, jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit dan ini adalah ranah kebijakan kementerian kesehatan,” ujarnya.

INFO lain :  Impor Obat Tradisional Indonesia Lebih Besar dari Ekspor
INFO lain :  Wali Kota Semarang Lulus Doktoral Undip, Raih Predikat Summa Cumlaude

“Mahasiswa PPDS belajar dengan cara yang tidak biasa: learning by doing dengan langsung praktik di rumah sakit. Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang tengah belajar di rumah sakit, mesti bekerja rata-rata lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur,” sambung dia.

INFO lain :  Pesan Rektor Undip ke Maba: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-kupu

Peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas agar terungkap akar struktural dan sistemik dari keadaan ini sebagai modal pembenahan ke depan. Agar Undip tidak terus-terusan menjadi sitting duck yang dihujani hukuman tanpa bukti, dan tanpa pengadilan.

“Kemarin Unair yang mengalaminya. Hari ini Undip. Esok entah siapa lagi,” pungkas Wijayanto. []