Batang – INFOPlus. Fenomena penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten Batang menunjukkan tren positif. Sayang, ada PNS yang malah mengajukan dispensasi nikah.
Pengadilan Agama Batang (PA) mencatat, hingga Juni 2024 hanya ada 99 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Ini merupakan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2023 terdapat sekitar 200 pasangan dan pada 2022 mencapai 400 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi.
Kepala PA Batang, Ikin menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi di Kabupaten Batang.
“Mudah-mudahan sih terus menurun. Kita sangat selektif memberikan dispensasi perkawinan. Hingga saat ini ada 99 dispensasi yang kita keluarkan,” ujar Ikin, Senin (22/7).
Namun, di tengah tren positif tersebut, muncul satu kasus yang menarik perhatian. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan dispensasi pernikahan ke PA Batang karena calon istrinya masih berusia 18 tahun lebih enam bulan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal bagi wanita untuk menikah adalah 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria.
Ikin menegaskan bahwa jika dispensasi ini dikabulkan, akan berdampak negatif pada masyarakat.
“Ada juga PNS yang mengajukan dispensasi menikah, calonnya di bawah umur. Jika dikabulkan, ini akan berdampak pada masyarakat, karena menjadi contoh,” tegas dia.
Di sisi lain, lanjut Ikin, banyak pengajuan dispensasi pernikahan dengan alasan kehamilan tidak selalu diterima begitu saja.
“Pengajuan dispensasi nikah di Batang itu cukup banyak, namun tidak sampai 50 persen,” katanya.
Pengadilan Agama Batang sangat selektif dalam memberikan dispensasi perkawinan. Beberapa pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan beralasan karena hamil. Namun, alasan ini tidak selalu diterima begitu saja, bahkan banyak yang ditolak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Dwi Riyanto, menambahkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terkait pernikahan dini.
“Bagi kami yang ada di ASN, ya kita menggunakan normatifnya saja, terkait dengan ketentuan syarat yang berlaku. Harusnya ASN bisa memberikan contoh baik. ASN itu kan juga tidak hanya membawa kinerja saja, tapi juga perilaku. Kalau perilakunya justru menjadi contoh yang kurang baik ya, harapan kami, nanti mengikuti aturan dan prosedurnya,” tegasnya. (AL)