Semarang – INFOPlus. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu imbau warga kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat bisa menikmati 4 keuntungan sekaligus.
Imbauan Wali Kota Semarang ini terkait adanya program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat. Program ini dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang, Selasa (25/6).
Mbak Ita menuturkan, program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan, khususnya di Kota Semarang.
Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II dalam dan luar provinsi. Program ini memberikan pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
Lalu ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif, di mana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.
Mbak Ita menyebut bahwa melalui program kerja sama ini, Pemkot Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” papar Mbak Ita.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole.
Warga kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jalan Brigjen Sudiarto No 428, Kecamatan Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jalan Setia Budi No 110, Kecamatan Banyumanik serta Samsat Kota Semarang III di Jalan Hanoman Raya No 2, Semarang Barat.












