Jakarta-INFOPlus. Sekali lagi, insan dosen merasa terkebiri dengan berita yang menghebohkan di dunia Pendidikan. Betapa tidak sakit hati, dosen-dosen yang merintis karier sejak dari bawah dan berakit rakit sejak mengurus Jabatan Fungsional AA , kemudian Lektor dan Lektor Kepala harus menelan keprihatinan lantaran mengetahui fakta yang sangat menyedihkan, Bisa menjadi “Guru Besar” hanya dengan syarat Tes Kemampuan Akademik!
“Yang menjadi pertanyaan, Bambang Soesetyo mau jadi GB atau mau jadi mahasiswa lagi ? Ya masa orang yang baru mau dites punya kemampuan akademik atau tidak, terus bisa jadi GB. Rekam jejak ilmiahnya dimana?”
Bila kita mencemati syarat untuk memperoleh Guru Besar antara lain adalah Profesor harus memiliki: ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat; paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3); karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Sementara itu, Seperti yang di rilis Detiknew (Rabu, 05 Jun 2024 16:32 WIB), mengabarkan bahwa Bambang Soesetyo Penuhi Syarat Pengajuan Guru Besar, Bamsoet Ikuti Tes Kemampuan Akademik. “
Hal ini tentu menarik dan sekaligus memprihatinkan insan akademisi kalau kita cermati, karena sayarat untuk meraih Guru Besar (GB) lazimnya, harus memenuhi banyak persyaratan terutama Jabatan Fungsional harus dirintis sejak AA, Lektor dan Lektor Kepala apabila memenuhi persyaratan lanjutan seperti nilai KUM yang harus mencapai minimal 850 Kum. Seperti kita ketahui Bersama bahwa nilai KUM untuk menjadi Guru Besar atau professor ada dua, pertama 850 poin untuk dosen dengan pangkat Pembina Utama Madya, sementara untuk pangkat Pembina utama adalah 1.050 poin.
Sementara itu bila kita mencermati aturan dan syarat dari laman https://oasis.sdm.ugm.ac.id/sinergi/siladu/daftar_syarat/108, untuk kenaikan pangkat dari Lektor Kepala ke Guru Besar persyaratannya adalah sebagai berikut,
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja. 2. Persetujuan/Pertimbangan Senat 3. SK PAK Terakhir
- SK Pangkat Terakhir 5. SK Jabatan Terakhir 6. Dupak Resume 7. Ijazah Terakhir (Disertai Sertifikat Akreditasi Prodi (Khusus S3) dan Penyetaraan Ijazah (utk Lulusan LN) 8. PDF Abstrak Disertasi/Thesis (sesuai pendidikan terakhir) 8.Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Keterangan (Apabila ada penambahan gelar) Surat Keputusan Pengaktifan Kembali (Bila Ada) 9. PPKP (DP3) 2 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan Melaksanakan Penelitian 11. Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah 12. Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah 13. Lembar Penilaian Karya Ilmiah 14. Bukti Fisik Bidang A, B, C, D, E 15. Lembar Komentar Penilaian Karya Ilmiah (Bidang C) 16. Soft file Lembar Penilaian, DUPAK, dan template Peer Review (di email ke dit.sdm.ac.id, cc. mutasi.sdm@ugm.ac.id).
Nah, bila mencermati sebagaian syarat ini lazimnya Bambang Soesetyo tidak memenuhi syarat menyandang Gelar Guru Besar (GB). Apalagi bila ditanyakan tentang berapa nilai KUM nya! Tentu ini akan mebingungkan buat insan yang benar-benar merintis karer kedosenan dengan benar dan sesuai jalur yang ditetapkan Kemenristekdikti.