Batang – INFOPlus. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang inventarisasi tanah masyarakat yang rawan musnah akibat abrasi. Langkah BPN ini bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah yang sering kali terancam hilang oleh peristiwa alam.
Kepala ATR/BPN Batang, Zumrotul Aini menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga dan menata tanah di daerah rawan abrasi.
“Selain menjaga tanah, masyarakat juga harus memberikan nilai tambah pada tanah tersebut,” ujar Zumrotul Aini, Kamis (6/6).
Tanah musnah adalah istilah yang digunakan untuk tanah yang mengalami perubahan bentuk secara drastis akibat peristiwa alam seperti abrasi, longsor, atau bencana lainnya.
Tanah jenis ini tidak bisa lagi difungsikan sesuai dengan kegunaan aslinya, bahkan ada yang hilang secara keseluruhan.
Di Kabupaten Batang, abrasi di sepanjang pesisir menjadi salah satu ancaman utama yang membuat banyak tanah menjadi tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Dengan teknologi overlay citra, BPN Kabupaten Batang bisa mengidentifikasi petak-petak tanah yang rawan abrasi secara lebih efektif. Teknologi ini membantu mengidentifikasi wilayah yang berpotensi musnah, sehingga bisa diberikan perlakuan khusus.
Proses inventarisasi yang dilakukan oleh BPN Batang melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, identifikasi tanah-tanah yang berpotensi musnah menggunakan teknologi overlay citra. Setelah itu, dilakukan pendataan secara rinci terhadap tanah-tanah tersebut.
Tanah yang benar-benar musnah adalah tanah yang sudah tidak ada lagi, seperti tanah tepi laut yang terus-menerus tergenang. Namun, untuk tanah di sepanjang pantai, kategori musnah berlaku bagi tanah yang tergenang secara berkelanjutan, termasuk di rawa-rawa.
Salah satu langkah penting setelah inventarisasi adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Masyarakat diberi waktu satu tahun untuk melakukan reklamasi. Jika reklamasi berhasil, tanah tersebut tidak akan dinyatakan sebagai tanah musnah.
“Setelah inventarisasi, masyarakat diberi kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika itu dilakukan, tanahnya tidak dinyatakan sebagai tanah musnah. Tapi kalau mereka tidak mengambil kesempatan itu, nanti lewat kementerian, lewat kantor pertanahan, itu nanti ditetapkan sebagai tanah musnah,” ungkap Zumrotul Aini.
Untuk mendukung upaya ini, BPN Batang mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan kondisi tanah mereka. Masyarakat dapat melaporkan melalui media sosial milik BPN Batang, call center, atau datang langsung ke kantor. Bahkan, layanan ini tersedia pada hari Sabtu dan Minggu.