Satlantas Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong Lewat ETLE

oleh
(Foto: Mh)

“Sekali lagi saya sampaikan tindakan ini dilakukan bukan hanya saat kampanye saja, tetapi sebelumnya kampanye tanggal 20. Makanya sekarang kami melakukan secara masif dan terstruktur untuk mencegah konflik,” ucap Sonny.

Terlebih, penindakan knalpot brong sudah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Ada Pula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

INFO lain :  DPRD Apresiasi Prestasi Pemkot Semarang di Bawah Kepemimpinan Mbak Ita

“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terangnya.

INFO lain :  Pemkot Semarang Gencarkan Perbaikan Drainase, Antisipasi Banjir

Tak hanya sisi hukum saja, sisi sosiologisnya pun terdampak. Misalnya knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” imbuhnya.

INFO lain :  Australian Mathematics Competition 2023

Bahkan, Sonny menambahkan Kapolda Jateng telah mengeluarkan Maklumat Kapolda terkait dengan penggunaan knalpot brong.

“Harapannya, langkah -langkah yang kita lakukan sebelum tahapan kampanye tanggal 20 Januari nanti, masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong dalam masa kampanye tersebut,” pungkas Sonny. (Mh/Mw)