“Pada saat awal-awal sudah melakukan sosialisasi RT-RT kita undang. RT 4/26 yang berdekatan ini tidak hadir. Kalau izin tetangga sudah ditandatangani ketua RW 26. Kalo dari awal ditolak masih bisa, ini kan bangunan udah jadi, pertanggungjawabannya gimana,” ungkapnya.
Sudirman menjelaskan proses perizinan salah satunya izin tetangga itu memiliki 6 kolom yang diwakili pengurus RW. Sudirman juga menjelaskan pihaknya sudah mengantongi perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proses awal pembangunan water tank.
“Dalam proses perizinan ada izin tetangga, nah dalam izin tetangga itu dalam formulir perizinan kolomnya hanya ada 6 jadi kita mengurus meminta tetangga-tetangga terdekat. Karena hanya 6 jadi kita mengambil pengurus RW yang menandatangani perizinannya,” ungkapnya. (Mw)
Sumber: detiknews











