“Termasuk data keuangan. Itu kita gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak. Jadi semua wajib pajak diperiksa diawasi secara spesifik, enggak juga tergantung profil risiko yang bersangkutan dalam satu tahun pajak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan bahwa core tax ini akan dijalankan penuh pada Oktober 2024.
Menurut Iwan tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dengan core tax system ini ke depan, kata Iwan, tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia.
“Jadi bagaimana sedikit mungkin intervensi dari manusia di dalam proses data input, datanya digital,” ujarnya, dikutip Senin (31/7/2023).
Sumber CNBC
















