Polisi tangkap pelaku kasus istri potong alat kelamin suaminya di Solo

oleh

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

INFO lain :  Polres Pekalongan Sita 93 Balon Udara

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sumber Antara