16 parpol daftarkan 549 bakal calon legislatif ke KPU Boyolali

oleh

Boyolali – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menyebutkan sebanyak 549 bakal calon legislatif telah didaftarkan oleh 16 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 di wilayah itu.

“Kami mencatat hingga batas akhir pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024, Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, ada 549 bakal calon dari 16 parpol yang akan berkontestasi memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Boyolali pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, di Boyolali, Selasa.

Ali Fahrudin mengatakan terdapat 16 parpol yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKS. Kemudian Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

INFO lain :  Polisi selidiki tabrak lari libatkan mobil dinas pelat merah di Klaten

“Sedangkan, parpol yang tidak menyerahkan pengajuan bakal calonnya, yakni PKN dan Partai Garuda,” kata Ali.

Menurut dia, dari 549 bakal calon legislatif yang telah mendaftar terdiri 329 laki-laki dan 220 perempuan, yang kemudian akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Dengan pengecekan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan kepada KPU Boyolali.

INFO lain :  Universitas Muhamadiyah Surakarta Tambah 4 Guru Besar

“Jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Jadi masih cukup panjang, cukup lama tahapan-tahapan, sampai nanti ditetapkan menjadi daftar calon sementara.” katanya.

Jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan dengan tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023 adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Setelah DCS ditetapkan, maka akan diumumkan kepada masyarakat melalui web dan media massa apakah ada tanggapan atau tidak, dan ketika nanti ada tanggapan maka KPU akan memanggil parpol dan masyarakat yang mengajukan tanggapan untuk klarifikasi kebenarannya. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023 KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.

INFO lain :  Digelontor Rp 5 Miliar untuk Sriwedari, Pemkot Solo Sebut Masih Kurang

“Itu tahapan-tahapan pencalonan anggota DPRD di tingkat Kabupaten Boyolali, yang memang cukup panjang dan ini perlu peran serta dari masyarakat ketika nanti kami mengumumkan daftar calon sementara bakal calon anggota DPRD di tingkat Kabupaten Boyolali,” katanya.

Sumber Antara