Polisi ungkap kasus pembunuhan seorang pedagang bubur di Boyolali

oleh

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

INFO lain :  Izin Keselamatan Belum Dikantongi, Gibran "Nekat" Operasionalkan Kendaraan listrik Wisata
INFO lain :  Kemenkumham Jateng Bangun Industri Garmen di Rutan Surakarta

Sumber Antara