Kasus Pemilihan Rektor UNS, MWA klaim tidak ada pelanggaran

oleh

Solo – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor, beberapa waktu lalu.

“Nggak ada yang nggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai,” kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Selasa.

Termasuk mengenai dugaan kecurangan saat pemilihan rektor UNS, ia memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh MWA.

“Kecurangan di mana, apa bentuknya. Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim,” katanya.

INFO lain :  Duka Mendalam Iringi Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut.

“Kan PP (Peraturan Pemerintah) lebih tinggi dari permen (Peraturan Menteri),” katanya.

Saat disinggung mengenai tindak lanjut usai keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.

“Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan,” katanya.

Terkait dengan undangan pelantikan yang sudah disebar oleh pihak MWA, ia memastikan pelantikan akan tetap terlaksana. Meski demikian, untuk lokasi dan waktu pelantikan akan ada perubahan.

INFO lain :  Janjikan Lolos Karyawan BRI, Warga Boyolali Tilep Rp 88 Juta

“Undangan tetap dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan. Yang jelas MWA tetap eksis,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

INFO lain :  Aria Bima Ajak Pengurus PDIP Surakarta Bumikan Pancasila

Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” katanya.

Ia menyampaikan salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Antara