Warga Tasikmalaya jadi korban kasus penipuan berkedok investasi minyak sawit

oleh

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

INFO lain :  Kapolres Batang ingatkan anggotanya jaga kepercayaan masyarakat
INFO lain :  Sopir Pengangkut Kayu Illegal di Grobogan Diringkus Polisi

Sumber Antara