Polresta Banyumas ungkap kasus pimpinan panti asuhan cabuli anak asuh

oleh

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

INFO lain :  Jadi Musuh Bersama, Pelajar Juga Diajak Perangi Korupsi
INFO lain :  Longsor Terjadi di Desa Sirau Purbalingga Tutup Akses Jalan

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Sumber Antara