Jual motor di Facebook, aksi pencurian di Jatilawang Banyumas diungkap polisi

oleh

Banyumas – Gara-gara menjual motor di Facebook, seorang pencuri di Jatilawang Banyumas Jawa Tengah bernasib apes ditangkap polisi.

Petugas Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di desa Kedungwringin Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

“Kami berhasil amankan tiga pria pelaku curanmor berinisial RNA (34) warga Desa Gentasari Kec. Kroya, Kab. Cilacap, B (29) warga Desa Gentasari Kec. Kroya, Kab. Cilacap dan N (38) warga Desa Banjarwaru, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, saat dikonfirmasi.

INFO lain :  "One way" di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Berlanjut

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 pukul 04.30 wib.

Pada saat itu korban yang bernama M. Sidik warga Desa Kedungwringin Kec. Jatilawang merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir disamping rumahnya.

“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Hinda Supra yang ditaksir senilai Rp 3 juta”, ungkap Kapolsek.

INFO lain :  Orang Tua Diminta Tak Beri Izin Anak Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Supra yang mirip milik korban masuk dalam postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial Facebook.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang memosting sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Banjarwaru, Kec. Nusawungu, Cilacap.

“Setelah dicek ternyata yang memosting adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku RNA dan B. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolsek.

INFO lain :  Pencuri Kabel Jaringan Telkom di Banyumas Ditangkap

Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda grand dan Honda supra).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kapolsek.

(red)