Manusia silver pembunuh siswi SMP di Sukoharjo

oleh

Atas perbuatan tersangka kasus pembunuhan ini, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP, tentang tindak pidana Pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup atau tindak pidana mati.

INFO lain :  Kakak dan Adik di Kendal Ditangkap Polisi Karena Merampok
INFO lain :  Guru-Guru di 2 Sekolah Solo Menolak Divaksin Corona

Sumber Antara