Bawaslu buka pendaftaran panwaslu kelurahan/desa

oleh

Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa pada 9-13 Januari 2023.

“Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14-19 Januari 2023,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kelurahan/desa bisa mendaftarkan diri ke kantor Panwaslu Kecamatan dengan membawa surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

INFO lain :  Peringatan Hari Anti Narkotika International di Kota Tegal. Narkoba, Kejahatan Luar Biasa dan Musuh Bersama

Bersamaan dengan tahap pendaftaran, juga dilakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14-19 Januari 2023.

“Nantinya berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih,” ujarnya.

INFO lain :  KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyaleg

Masyarakat bisa melihat langsung persyaratan yang harus dipenuhi dan perkembangan informasi secara lebih detil dengan mengakses akun media sosial @Bawaslu Jateng dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain, warga negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

INFO lain :  Proyek Tol Lintasi Tanah Kas di 50 Desa

Kemudian, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sumber Antara