“Kami juga sudah melayangkan surat terkait dengan permohonan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sudah diterima dan akan dilakukan evaluasi. Dari evaluasi, nanti akan diberikan secara tertulis,” kata Slamet.
Sumber Antara
















