KSP harapkan penganiaya ART asal Pemalang dihukum untuk efek jera

oleh

Jakarta – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian,” kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda di Jakarta, Rabu.

Erlinda menegaskan KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

INFO lain :  Sukseskan Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Ambil Bagian

“Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan,” ujarnya.

INFO lain :  Mahasiswa Purbalingga Gelar Turnamen Futsal Se Eks Karesidenan Banyumas

Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.

Sebanyak delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap SK (23). Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya yang tinggal di apartemen. SK yang bekerja selama enam bulan dituduh mencuri pakaian dalam milik majikannya.

INFO lain :  Cegah Korupsi, Kejari MoU dengan Dinkes dan Puskesmas

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Sumber Antara