Semarang – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus mencegah terjadinya tindak pidana sistem pembayaran digital dan salah satunya dengan memberikan pembekalan kepada para penyidik Polri di lingkungan Polda Jateng melalui Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Senin (5/12/2022) tersebut merupakan kerja sama antara KPwBI Provinsi Jateng dengan Polda Jateng, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Kerja Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah sekaligus sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Polri.
Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Panji Achmad berharap melalui workshop tersebut, penyidik di wilayah hukum Polda Jateng bisa memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran Digital, serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital.
Selain itu, lanjut Panji, kedua institusi juga diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para penyidik di wilayah Polda Jateng mengenai sistem pembayaran digital,” kata Panji.
Berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19 persen (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp5.184,12 triliun atau 38,38 persen (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debet dan kartu kredit meningkat sebesar Rp691,64 triliun atau 23,52 persen (yoy). Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04 persen (yoy).
Meningkatnya transaksi nontunai tersebut, katanya, seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat. Namun, tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen.
“Pembayaran digital meningkat, namun yang harus ditingkatkan yakni pemahaman masyarakat mengenai dampak seperti penipuan, penggunaan data yang tidak tepat, dan lainnya,” kata Panji.
Hal itu terbukti hingga kini masih banyak konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social engineering, web/link scam, phising, skimming.
















