Lagi, rokok ilegal asal Jepara disita Bea Cukai

oleh

Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus rokok ilegal yang masih didominasi dari Kabupaten Jepara.

Kasus terbaru yang diungkap berasal dari Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

“Kasus terbaru yang berhasil diungkap dari Jepara diperoleh dari sebuah toko di Desa Bugel,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Kamis.

INFO lain :  Seorang Haji Asal Magelang Meninggal di Pesawat

Arif Setijo lantas menyebutkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 980 batang yang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi adanya toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Tim KPPBC Kudus segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4 slop rokok jenis SKM dari beberapa merek tanpa dilekati pita cukai dan 19 bungkus rokok jenis SKM dengan merek berbeda tanpa dilekati pita cukai.

INFO lain :  Janji Setia Terus Mendampingi

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1,12 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp757.403,00.

KPPBC Kudus mencatat sepanjang bulan Januari sampai September 2022 ada 89 kasus yang berhasil diungkap. Sebagian kasus di antaranya berasal dari Kabupaten Jepara.

INFO lain :  Rumah Seorang Guru di Sragen Dibobol, Perhiasan 65 Gram dan Uang Rp 15 Juta Hilang

Bahkan, pada bulan Juni 2022, pihaknya juga pernah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di enam lokasi selama sepekan terakhir di Jepara.

Dijelaskan pula bahwa rokok merupakan barang yang dikenai cukai. Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik. Dengan demikian, pada saat pemasaran atau pengangkutan, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Sumber Antara