Kapolda Jateng Pecat Anggota Polres Purworejo Karena Tindakan Asusila

oleh

Purworejo – Anggota Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila. Ia diamankan warga di rumah seorang istri anggota TNI pada Februari 2022.

Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa.

Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

INFO lain :  Gara-Gara Sabu, Tiga Warga di Purworejo Digerebek Polisi

“Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis diterima di Semarang.

INFO lain :  Cewek ABG Tewas Dibunuh di Bekas Penggilingan Padi

Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.

INFO lain :  Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Klaten-Sukoharjo Diringkus

Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.

Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber Antara