Tilang Elektronik, Denda Pelanggaran di Jateng Total Rp 27 Miliar

oleh
Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan.

Semarang – Total denda pelanggaran lalu lintas baik pengendara motor dan mobil di Jawa Tengah yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) sejak awal 2022 mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.

“Jadi ETLE kita adalah yang terbesar dari polda lain. Hasil dendanya saja hampir Rp. 27,826 miliar,” ujar Luthfi dalam siaran pers Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke-67 di Ditlantas Polda Jateng, Senin lalu, 19 September 2022.

INFO lain :  PPKM Level 3, Ganjar Minta Pendeta dan Romo Menggelar Natal Terbatas

Menurut Luthfi sebanyak 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE. Hasil validasi menghasilkan 479.412 pelangaran, dan 470.768 di antaranya dikirimi surat tilang. Tapi hanya 241.158 pelanggar yang menindaklanjutinya.

INFO lain :  Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 Titik Penyekatan di Jateng

Luthfi berharap penindakan pelanggaran dengan kamera tilang elektronik atau ETLEberupa denda tilang memberikan efek jera kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas..

INFO lain :  Menanam Padi Bersama TNI di Pemalang

“Anggota kami dibekali dengan kamera-kamera yang capture setiap pelanggaran lalu lintas,” turur Kapolda Jateng.

Adapun Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho menegaskan penindakan tilang elektronik terutama memberikan edukasi kepada masyaralat tentang tata tertib lalu lintas.

Sumber Tempo