“Jika KTP ternyata tidak menyebut jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik maka tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya.
Sementara saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada KPU, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan parpol memenuhi batas minimal yang menentukan di KPU RI, sedangkan pihaknya hanya melaksanakan proses verifikasi administrasi melalui sipol, sedangkan penentuan memenuhi batas minimal setelah tahapan perbaikan.
“Sehingga ketika beberapa data anggota masih belum memenuhi syarat atas beberapa alasan, parpol dapat memperbaiki pada tahap perbaikan. Baik parpol yang batas minimal kurang maupun yang sudah memenuhi batas minimal juga dapat memperbaiki data keanggotaannya,” ujarnya.
Sumber Antara















