Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya salah satu adegan rekonstruksi Bharada E yang dilakukan oleh pemeran pengganti. Hal itu dilakukan atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat status Bharada E sebagai saksi pelaku.
Kuasa hukum Brigadir Yosua tak diizinkan melihat rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, dilarang mengikuti proses rekonstruksi. Kamaruddin mengatakan ia sudah tiba di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB. Ia mengaku tak mendapatkan undangan untuk menghadiri rekonstruksi itu, namun hadir karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang meminta kasus ini transparan, termasuk membuka proses rekonstruksi.
“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” ujar Kamaruddin.
Ia menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kepadanya, kuasa hukum pelapor tidak boleh hadir rekonstruksi dan hanya kuasa hukum tersangka.
“Kami sudah datang pagi pagi, ternyata kami sudah menunggu. Yang boleh ikut rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob,” kata Kamaruddin. Kamaruddin, sekaligus mengancam akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.
Sumber Tempo
















