Polda Jateng Tangkap 256 Pejudi Selama Agustus

oleh

Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari berbagai wilayah di provinsi ini telah ditangkap selama periode Agustus 2022.

“Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.

Menurut dia, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.

INFO lain :  Gubernur Kirim Tim Gabungan Tangani Banjir di Pati

“Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang,” katanya.

INFO lain :  Kirab Gowes Sepeda Onthel Jakarta-Bali Melintasi Pemalang

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.

“Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan,” katanya.

INFO lain :  Awalnya Nyantri Kalong, Belakangan Jadi Maling Amplifier Pondok

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sumber Antara