Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri juga dikabarkan menerima beberapa gelar Doktor H. C.
Bahkan, pada acara pembukaan program penurunan stunting oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Gedung Puri Ardhya Garini, Jakarta, pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu, Megawati mengeklaim telah memiliki 15 gelar Doktor H. C. dan 3 gelar profesor. “Belum lagi doktor honoris saya 9, masih nunggu lagi 5, apa tidak bingung ya? Berarti di RI hanya saya satunya loh yang prof mau 3, doktor honoris causanya 15,” katanya.
Putri Megawati, Puan Maharani pun beroleh gelar Doktor Honoris Causa. Berdasarkan laman Universitas Diponegoro (Undip) pada Jumat 14 Februari 2020, hal tersebut berdasarkan kewenangan dalam Pasal 23 PP 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP menggelar Upacara Akademik Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro sejak berdiri 65 tahun yang lalu.
Lantas, sebenarnya apa gelar Doktor Honoris Causa? Dan, bagaimana cara mendapatkannya?
Syarat Mendapatkan Gelar Honoris Causa
Mengutip situs web resmi Universitas Gadjah Mada pada laman arsip.ugm.ac.id., dijelaskan bahwa Honoris Causa merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang yang memenuhi syarat. Bahkan, orang tersebut tidak perlu untuk mengikuti atau lulus dari suatu masa pendidikan untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan , gelar ini dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia maupun asing. Pemberian tersebut dilakukan dengan syarat orang yang bersangkutan memiliki jasa atau karya:
- Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
- Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;
- Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
- Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
- Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah,
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar,
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor dua.
Demikianlah syarat dan cara untuk mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap orang dapat menerima gelar tersebut dan tidak semua universitas dapat memberikan gelar tersebut secara bebas.
















