Surakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak karena menunggak pembayaran pajak.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono di Surakarta, Kamis, mengatakan aset yang disita tersebut berupa dua unit rekening, lima unit mobil, tiga unit sepeda motor, dan dua unit mesin percetakan. Ia mengatakan total nilai aset yang disita sebesar Rp913.500.000.
Total utang pajak atas delapan wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 miliar dan eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.
“Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022,” kata Yunus.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajak.
Sementara itu, lanjutnya, kinerja penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan penyitaan itu telah mencapai angka 100,24 persen dari target dengan nilai penerimaan Rp6,57 miliar.
“Tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement. Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyitaan dan dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
“Pada prinsipnya, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sumber Antara
















