Kenali Perbedaan HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten,Tak Semua Orang Berhak

oleh

INFOPlus – Belakangan sedang ramai kontroversial pendaftaran hak kekayaan intelektual atau HAKI Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) oleh Baim Wong dan Indigo, yang kemudian keduanya mencabut atau menarik kembali pendaftaran tersebut.

Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten. Secara hukum, keduanya menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang biasanya digunakan dalam menjalankan bisnis.

Namun keduanya juga memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk setiap aspek yang dilindungi. Lantas apa itu Hak Cipta dan Hak Paten?

INFO lain :  1 Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam e-KTP

Pengertian Secara Hukum

Menurut UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Sementara hak paten yang diatur dalam UU No.14/2001 menyatakan bahwa paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang hak cipta dan paten

Untuk pemegang hak cipta sendiri akan diberikan seluruhnya kepada seorang yang menerima secara sah hak cipta langsung dari seorang pencipta. Tidak hanya itu, hak cipta juga dapat didapatkan dari pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

INFO lain :  Uang Negara Rp 2,94 triliun Diselamatkan KPK Sepanjang 2017

Sedangkan hak paten dapat dipegang oleh seorang Inventor yang berposisi sebagai pemilik paten. Selain itu, bisa didapatkan juga dari seorang pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Objek yang dilindungi

Melansir sentrahki.uin.ar-raniry.ac.id, objek yang dilindungi dalam hak paten ialah invensi. Hal ini merupakan bagian dari inventor dan tertuang ke dalam bentuk seperti kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau sedang dalam proses pengembangan produk. Lingkup perlindungannya un terbagi menjadi dua hal, yaitu paten dan paten sederhana.

INFO lain :  Positif COVID-19 Tambah 9.640, Sembuh Bertambah 7.513 Orang

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah ciptaan dalam bidang yang terdiri atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Banyak hal yang dapat dilindung, beberapa di antaranya ialah karya tulisan, karya musik, sampai karya seni.

Jangka waktu perlindungan

Hak paten dan hak cipta memiliki jangka yang berbeda-beda dalam menentukan lama perlindungannya. Misalnya dalam hak paten sederhana dapat mencapai 10 tahun perlindungan, namun paten dapat mencapat 20 tahun pelindungan.