Melansir dari publikasi ilmiah Lex Crimen, pelaksanaan pidana mati dihadiri oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah atau perwira yang ditunjuk dan bersama dengan Jaksa Tinggi. Saat menunggu waktu eksekusi, terdakwa akan ditahan di penjara khusus yang disarankan oleh Jaksa Tinggi. Jaksa Tinggi akan memberitahukan kepada terdakwa tentang pelaksanaan pidana mati dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika terdakwa tersebut ingin mengungkapkan sesuatu atau pesan, akan diterima oleh Jaksa Tinggi dan disampaikan untuk orang yang dituju.
Jika terdakwa dalam kondisi hamil, pidana mati akan dilakukan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ketentuan ini berdasarkan atas kemanusaian yang harus dijunjung tinggi. Bagaimanapun, sang anak dalam kandungan tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya sehingga selayaknya diberikan hak hidup. Selain itu, pidana mati yang ditetapkan oleh Presiden, eksekusinya harus dilaksanakan tidak di depan publik, melainkan dilaksanakan rahasia secara sederhana.
Saat pelaksanaan eksekusi hukum mati, akan dibentuk regu tembak dengan jumlah 12 orang tamtam dan satu orang bintara yang dipimpin oleh perwira dari BRIMOB. Penembakan dilakukan tidak menggunakan senjata organik.
Komandan pengawal akan menutup mata terdakwa dengan kain, kecuali jika terdakwa tidak mengizinkannya. Terdakwa dapat menjalani pidana mati secara duduk, berdiri, atau berlutut. Lalu, Jaksa Tinggi akan memberi perintah terhadap terdakwa agar tangan dan kakinya diikat pada sandaran yang sudah disiapkan. Setelah terdakwa siap, regu penembak akan mengeksekusinya. Jarak antar penembak dan terdakwa sekitar 5-10 meter.
Untuk penguburannya, terdakwa hukuman mati akan diserahkan kepada keluarga atau orang terdekat. Namun, dapat juga penguburan dilaksanakan oleh negara. Setelah semua selesai, Jaksa Tinggi harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati.
Sumber Tempo
















